Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Praka Marten Priadinata Candra yang merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, Rabu  (7/10/2020), menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln. Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023/Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020. Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.  

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, SH, MH. 

Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Mayor Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023/KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum  Kodam I/Bukit Barisan (Kakumdam I/BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis pelanggaran yang dilakukan. 

"Dalam persidangan kasus ini, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI," tegas Kakumdam. (Red/Kumdam I/BB)
Leave A Reply