Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Kepolisian Sektor Delitua, Medan menangkap dua orang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan seorang penadah. Dari tiga orang pelaku, dua diantaranya dihadiahi timah panas oleh polisi.

Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Ajun Komisaris Zulkifli mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Suranta (33) dan Tomi Bastanta Ginting yang sama-sama warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Satu pelaku lainnya yakni Didik Kusworo (53) yang berperan sebagai penadah.

"Mereka bertiga ditangkap ditempat yang berbeda, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian, setelah berhasil, mereka menjual kepada penadahnya," kata Zulkifli pada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Zulkifli menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku, berawal dari laporan adanya begal motor milik ibu rumah tangga di Jalan Seroja VII, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu, 17 Oktober 2020. Pelaku dengan kejam mengambil sepeda motor Honda Scopy warna Coklat plat BA 2949 AES milik Sri Aminah (32), warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. 

"Mereka mencari target ditempat yang sepi. Kebetulan, korban melintas dilokasi dan berboncengan dengan temannya. Di situ pelaku langsung mengejar korban dengan kayu dan membuat korban terjatuh," ujarnya.

Saat korban terjatuh, sambungnya, pelaku mengancam memukul korban dengan broti, sehingga korban lari meninggalkan sepeda motornya. Kemudian, dengan leluasa pelaku melarikan sepeda motor itu. 

Korban yang ketakutan langsung mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan resmi. Berbekal laporan itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan cek ketempat kejadian perkara.

Dari situ diketahui bahwa pelakunya adalah Muhammad Suranta dan Tomi Bastanta Ginting. Pelaku Tomi Bastanta Ginting diamankan disebuah warung kopi dibelakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Medan.

"Kemudian dilakukan pengembangan, selanjutnya Muhammad Suranta berhasil kami amankan di Hotel Cemara Jalan Jamin Ginting," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik menambahkan, bahwa setelah menangkap keduanya, anggotanya melakukan pengembangan, mencari barang bukti sepeda motor curian itu.

"Mereka berdua mengakui perbuatannya, bahkan mereka mengaku bahwa sepeda motor telah dijual kepada Didik Kusworo seharga Rp 2,55 juta. Berbekal informasi itu, lalu kami memburu Didik Kusworo. Dia berhasil kami amankan dikediamannya tanpa perlawanan. Dari rumahnya juga kami temukan sepeda motor korbannya sudah tanpa plat nomor kendaraan.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan, untuk mencari kemana plat sepeda motor itu. Akan tetapi, disaat polisi lengah, kedua pelaku pencurian sepeda motor melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan peringatan. Namun karena tidak diindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur," tandas Iptu Manik sembari menambahkan, kedua pelaku terancam di jerat pasal 363 KUHPidana dan satu lagi melanggar pasal 480 KUHPidana. (Red/Rn)

Leave A Reply