Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satuan Polrestabes Medan tembak mati 1 dari 6 orang gembong narkoba jaringan internasional Malaysia – Riau – Aceh – Medan. 2 orang diduga pengurus teras Golkar Kota Tanjung Balai.

Penangkapan dan penembakan terhadap gembong narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda Riyan

Pengungkapan itu di berbagai tempat di Kota Medan. "Kita tidak segan menembak mati para bandar maupun gembong sabu internasional di Kota Medan yang melawan petugas Polrestabes Medan, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Kompol Doli Nelson Nainggolan, SH, Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH dan Panit, Ipda Riyan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020).

Kombes Riko mengaku keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan itu juga ditindak lanjuti. 

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020, petugas langsung melakukan transaksi dengan tersangka Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan ketika akan menyerahkan barang bukti, petugas menangkap para tersangka dan sabu seberat 4 kilogram. 

Kemudian mengintograsi Jimmy dan mengaku bahwasanya masih ada narkoba yang disimpan oleh mereka. Lalu mengembangkan ke mess Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, petugas menemukan sabu sebanyak 5 kilogram. Dari keterangan Jimmy, sabu itu akan ada pengiriman dari Kota Dumai masuk ke Kota Medan.

Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2020 petugas melakukan penyelidikan dan  penangkapan terhadap tersangka terhadap Ikbal di Jalan Sisingamangaraja Medan dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.

Kemudian melakukan penyelidikan lagi, petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan dan langsung melakukan penangkapan kepada M Kahirul dan Rahmad M Nur,  namun pada saat dilakukan penangakapan kepada Rahmad M Nur melawan petugas dengan cara menggunakan pisau,  sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada. "Tersangka mati di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, " jelasnya.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening.

"Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu, para tersangka yang terancam dijerat Pasal 114 ayat (2)  subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Red)

Leave A Reply