Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu,  bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020). 

4 (empat) orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu.

"Dari TKP Jalinsum Aek Kanopan Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab.  Labuhan Batu Utara berinisial MM (Muhamad Maulana) 35, warga jln. Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kec.  Bandar Sakti Kota Loksumawe Prov Aceh dan S (Sofyansah) 33, warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kec.  Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Prov Sumut. 
Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil Innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya dari informasi kedua tersangka ini diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing- masing para Kasat yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan,  dan sekira pukul 15.30 Wib oleh personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di
Jln. Ahmad Yani Kel. Rantau Prapat, Kec. Rantau Utara Kab Labuhan Batu, tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda", ujar Kapolres.


Lebih lanjut dikatakannya, dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial M (Misbahudin alias Mis) 45, warga Desa Baroh Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara dan S (Suriadi) alias Adi (23), warga Desa Baroh Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara.

Dari tersangka ini disita barang bukti 4 (empat) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu
Berat Bruto 4270 Gram,
1 (satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 (dua) buah dompet dan 3 (tiga) unit handphone.

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD, yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing- masing Rp.10.000.000

"Untuk ke 4 (empat) tersangka  dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Red/Humas)
Leave A Reply