INTAIKASUS.COM, (Medan) - Biadab, seorang anak yatim yang merupakan siswi SMK di Sunggal diperkosa dan dibunuh oleh pamannya sendiri di Perumahan Griya Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal. Kejadian tersebut baru diketahui ibu korban, Erlina (41) pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban MJ (15) diperkosa pelaku Surpriono alias Supri warga Jln. Percobaan Gg. Keluarga Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk menemui ibu korban (Erlina), Rabu (14/10/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku meminjam uang 200.000,- ke ibu korban karena mengaku terlilit hutang. Kemudian pelaku pun pulang setelah korban memberikan uang yang dipinjam pelaku," kata Kombes Riko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) petang.
Selanjutnya, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban pun pergi bekerja dan meninggalkan korban seorang diri dirumah. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, ibu korban pun pulang dari kerjanya dan melihat lampu rumah dalam keadaan mati. Lalu ibu korban pergi ke rumah orang tuanya untuk mencari anaknya MJ, namun korban tidak ada di rumah tersebut.
"Selanjutnya ibu korban bersama abangnya bernama Anton kembali ke rumah untuk mendobrak pintu rumah. Setelah pintu rumah terbuka, abang ibu korban melihat MJ tidur di dalam kamar dalam keadaan terbaring dan ditutup dengan bantal guling," ucap Kapolres.
Kemudian, masih dikatakan Kapolrestabes, setelah ibu korban mengecek keadaan anak korban ternyata sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi dengan posisi tangan diikat ke belakang dengan menggunakan kain gurita anak bayi. Selain itu, posisi celana korban sudah terbalik dan celana dalam korban sudah tidak dikenakan lagi serta ada bercak darah di dalam celana dalam tersebut.
"Ibu korban lalu mengecek barang-barang berharga di rumah tersebut dan ternyata 1 unit laptop merk HP, 2 unit Hp Samsung dan 1 unit Hp merk Vivo sudah hilang. Akibat dari kejadian tersebut, ibu korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal," terangnya.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui salah seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan keterangan saksi yang melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap petugas saat sembunyi di sebuah rumah kosong Jln. Pasar III Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tangan pelaku Supriono alias Supri, polisi menemukan Hp milik korban dan uang Rp. 150.000 dari kantong celana pelaku. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang teman pelaku bernama M. Hendrik (26) dan Suharno, keduanya merupakan warga Jln. Percobaan Gg. Keluarga Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal.
"Kedua teman pelaku ditangkap karena terlibat menjual barang bukti hp milik korban. Hasil penjualan hp korban digunakan pelaku Supri untuk membeli narkoba (sabu)," ujarnya.
Terhadap pelaku utama, kata Kapolrestabes, sebelum membunuh korban, pelaku menemui korban dan meminta korban memberitahukan dimana ibunya menyimpan uang. Akan tetapi korban tidak mengetahuinya.
"Setelah mendengar perkataan korban, pelaku lalu menyumpal mulut, mengikat tangan korban dan memperkosanya. Setelah itu korban sempat sadar dan berusaha berteriak, lalu pelaku membekap korban dengan bantal guling lantaran korban masih memberontak sampai pelaku mencekik korban hingga tewas," ungkapnya.
"Setelah korban tewas, pelaku memperkosa korban lagi. Jadi 2 kali diperkosa," ucapnya.
Kombes Riko mengatakan, motif pelaku nekat membunuh korban karena pelaku ingin meminjam uang dan juga terlilit hutang. Selain itu, pelaku juga mencuri barang-barang berharga milik korban.
"Motifnya karena pelaku terlilit hutang. Jadi setelah membunuh, pelaku mencuri 3 unit hp dan laptop korban," katanya.
Pada saat petugas menangkap pelaku, sambung Kapolrestabes, pelaku berteriak dengan mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan pembunuhan.
"Masyarakat berusaha membantu polisi karena tersangka teriak-teriak, malah dia (pelaku) bilang 'aku habis bunuh orang'. Masyarakat jadi emosi, makin dimassa sama warga," katanya.
"Pelaku ini merupakan seorang residivis curanmor dan kasus penganiayaan. Kepada pelaku diganjar hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tandas Kapolrestabes Medan. (Red)