Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Nekat mencuri buah kelapa sawit, Seorang pria berinisial AS (31) warga Dusun III Jln. Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, harus berurusan dengan Polisi dugaan pelaku tindak pidana pencurian terhadap 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM Kamis (22/10/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini menerangkan, berawal pada hari Kamis (06/10/2020) sekira pukul 02.15 wib, pelaku AS mengambil 9 tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM dari TPH (tempat penyimpanan hasil) yang berada di Dusun III Desa Sei Merah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Divisi I areal perkebunan PT PP LONSUM.

Saat itu pelaku AS membawa 9 tandan buah kelapa sawit milik PT PP LONSUM dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor yang digunakan pelaku AS dan hendak keluar dari areal perkebunan PT. PP LONSUM akan tetapi petugas security PT. PP LONSUM sedang berpatroli dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH mengatakan " Benar tersangka AS sudah kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses peyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

"Untuk pelaku AS dijerat sebagaimana dimaksud dalam  pasal 107 jo pasal 111 UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara", ungkap Kasat Reskrim. (Red)
Leave A Reply