Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) – Sial, itulah yang ada di pikiran seorang pria berinisial RR (39) warga Jalan Industri Gg Keluarga Dusun I Desa Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Ia ditangkap dan diserahkan oleh Satpam PT. Morawa Inawood industri ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, karena tertangkap saat sedang beraksi mencuri barang - barang yang berada di PT. Morawa Inawood Industri yang terletak di Jln. Indistri Dusun I Desa Tanjung Morawa - B Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Selasa (20/10/2020).

Dari informasi yang di dapat, pelaku memasuki areal PT. Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar, pada saat ditangkap oleh satpam pabrik yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di sekitaran pabrik, salah seorang satpam tiba-tiba melihat pelaku sedang berada didalam areal PT. Morawa Inawood industri, sambil memikul karung dan berjalan menuju tembok PT. Morawa Inawood Industri untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok, namun kesigapan satpam akhirnya dapat menangkap pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa, Akp Sawangin, SH menjelaskan, RR (39) ditangkap dan diamankan setelah aksinya mencuri yang ia lakukan di PT. Morawa Inawood Industri diketahui oleh satpam pabrik.

"Barang bukti berupa 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah Cap Lampu, 1 Buah kotak besi, dan Kabel listrik kurang lebih 50 meter berhasil diamankan dari tangan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara," tutupnya. (Ril)
Leave A Reply