Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua meringkus seorang pelaku pencurian mobil pick up milik M Ikhsan Sarqowi (33) warga Desa Simpang Pergedangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo.

Tersangka yang diamankan bernama Eka Syahputra (40) warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Informasi dihimpun, kasus pencurian bermula pada Jumat 02 Oktober 2020, ketika itu korban pergi ke Medan dan singgah di rumah makan Simpang Adam Malik bersama dengan rekannya memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.

Setelah selesai makan, korban kembali menuju mobil yang sebelumnya di parkirannya, namun saat di parkiran ia melihat mobilnya melaju dengan kencang di tangan kawanan pencuri tersebut, korban langsung menghubungi rekan komunitasnya di beberapa daerah.

Berdasarkan hal itu, korban memperoleh informasi dari rekannya bahwa mobil miliknya melintas di Kabupaten Langkat. Namun, rekan korban di Langkat gagal menghentikan mobil tersebut dan tersangka lanjut menuju Aceh Tamiang.k

Naas bagi pelaku, sesampainya di Aceh Tamiang, mobil korban yang dikendarai tersangka menabrak tiang listrik dan diamankan di Polres Aceh Tamiang.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH bersama Panit opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwasanya pelaku disuruh mengantarkan Mobil L-300 tersebut ke Kuala Simpang oleh seseorang yang berinisial D dengan mendapat upah sebesar Rp2 juta dan baru diberikan sebesar Rp500 ribu sisanya akan dilunasi setelah tersangka berhasil mengantarkan mobil termahal kepada pembeli.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, Minggu (4/10/2020), "setelah mengamankan tersangka barang bukti Mitsubishi L 300 plat BK 9267 XT langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses. "Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply