INTAIKASUS.COM, (Tapanuli Utara) – Penegakan Protokol Pencegahan Covid 19 dengan Sasaran Pengguna Jalan maupun pengguna Kendaraan yang tidak Menggunakan masker terus di galakan jajaran Kodim 0210/TU, diantaranya Koramil 24/Pahae Julu dengan di bantu unsur Muspika Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Jum'at (2/10/2020).
Kali ini petugas bersama unsur Muspika Kecamatan Pahae Julu melakukan operasi yustisi di dua tempat di antaranya jalan Raya Lintas Tarutung-Sipirok dan Pasar Onan hasang di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu.
Di dua tempat tersebut langsung di pimpin Bpk. M.Sitompul Camat Pahae Julu, Kapolsek dan Pjs Danramil 24/Pahae Julu, razia yustisi di lakukan di Wilayah Kecamatan Pahae Julu Berdasarkan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020.
Dalam razia yustisi dua tempat tersebut petugas sedikitnya belasan pengendara yang tidak menggunakan masker di berhentikan oleh petugas langsung di berikan teguran dan di minta untuk mematuhi protokol kesehatan oleh petugas di data, untuk kemudian bila kembali melakukan pelanggaran akan di berikan sangsi sosial.
Adapun penekanan yaitu 4M:
1. Memakai masker
2. Menjaga Jarak
3. Mencuci tangan
4. Menghindari Kerumunan.
" Kami unsur Muspika bersama petugas TNI, Kepolisian dan Kec. Pahae Julu untuk terus melakukan dan menggalakan operasi yustisi", tutur Pjs Danramil 24/Pahae Julu Pelda M.Sitorus. (Pendim 0210)