Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Labuhanbatu) - Polres Labuhanbatu menindak lanjuti terkait informasi peredaran narkotika di Labuhanbatu Selatan dan telah memberikan target kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH. Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, Senin (05/10/2020)

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, pihaknya juga memberi target ke Polsek Polsek yang ada di Labuhanbatu Selatan yaitu Kampung Rakyat, Kota Pinang, Torgamba, Sei Kanan supaya bersinergi menindak lanjuti peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan.

"Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Labusel yaitu dibulan Agustus hanya mengungkap 8 Kasus dengan 11 Tersangka sementara di Bulan September berhasil mengungkap 16 Kasus Dengan 22 Tersangka," ungkap Kapolres.

Selain itu menurut Kapolres Labuhanbatu, Hari Minggu tanggal 4 Oktober Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu Dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar berinisial NH Als Alung  (36) dan RSS Als Madon (30) merupakan target operasi.

"Awal pengungkapan ini adalah berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi tgl 10 September 2020 tentang adanya kurir narkoba berinisial MDN, dari informasi ini dikembangkan dan tgl 21 September 2020 Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar bernama DH (58) saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 Gram," jelas Kapolres.

Dari pengembangan DH dilakukan pengejaran kepada MDN waktu itu namun tidak berhasil ditangkap, namun penangkapan terhadap MDN akhirnya membuahkan hasil yang diawali tertangkapnya NH Als Alung, pada hari Minggu 4 Oktober 2020 sekira pukul 17:30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat di Lingkungan Kampung Darat Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan.

"Kita mengamankan NH als Alung dengan barang bukti narkotika diduga sabu berat 3,08 Gram yang selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing MDN dan akhirnya dapat ditangkap di kediaman orang tuanya di Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Kec.Sei Kanan Labusel dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ini yaitu uang tunai Rp.80.000," sebutnya.

Sehingga terhadap para tersangka ini masih dilapangan untuk dilakukan pengembangan secara mendalam untuk lidik dan menekan peredaran narkoba di wilayah Labusel. (Red)

Leave A Reply