INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) – Z alias Lancip, (36) warga Desa Nagatimbul, Kecamatan Tanjung Morawa, dan S, (40) warga dusun 4, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak berwajib usai tertangkap sedang mengkonsumsi Shabu, Sabtu (17/10).
Informasi dihimpun, pada hari tersebut, Team Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli Shabu kepada seseorang di dalam sebuah rumah di dusun 3, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi tersebut Polisi langsung menyelidiki tempat yang dimaksud, saat di lokasi petugas menemukan barang haram tersebut dan langsung mengamankan Z alias Lancip, dan S, bersama barang bukti satu paket berisikan Narkotika jenis Sabu didalam plastik putih transparan les merah, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu set Bong alat isap sabu, satu buah mancis warna biru, satu unit HP Nokia 105 warna Hitam, serta satu buah dompet warna coklat.
Dari hasil introgasi, Z alias Lancip mengaku bahwa sabu diperjual belikannya, dan pada saat penangkapan itu terjadi kedua pelaku bermaksud ingin bersama memakai sabu di tempat kejadian.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH mengatakan, "Benar bahwa kedua pelaku tersebut sudah kita amankan dan saat ini Pelaku serta barang bukti sudah kita limpahan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut," ucapnya. (Ril)