Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) – WS (28) warga Jalan Jermal XV Kelurahan Bulan Sari Kecamatan Medan Denai Kota Medan, harus merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang, dengan dugaan kasus penggelapan, Kamis (22/10).

Informasi dihimpun, kejadian bermula pada Selasa (6/10), tersangka WS meminjam sepeda motor Supra X 125 milik korban yakni Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) warga Dusun IV Desa Durian Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang namun tidak dikembalikan, korban yang berang terhadap perlakukan tersangka, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Lebih lanjut, pada hari Kamis (22/10) penyelidikan polisi membuahkan hasil, WS berhasil ditangkap di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam  Kabupaten Deli Serdang.

Saat diinterogasi, WS mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH menerangkan, "tersangka sudah kami amankan dan barang bukti masih kami lakukan pencarian, WS dijerat pasal 372 dari KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara," jelasnya. (Rn)
Leave A Reply