Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan menciduk  AS (21) dari  Pasar 7 Bengkel, Gang Melati 40, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 03.30 WIB. Pria mocok-mocok ini diamankan atas kasus pencurian pompa air.

Kapolsek Polsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan kepada awak media menjelaskan, sebelumnya Tekab Polsek Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi dari korban Jhon Syawal (47) warga Jalan Pasar 7 Bengkel, Gang Melati 40, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan adanya tindak pidana pencurian di Pasar 7 Bengkel Tembung.

Setelah itu, Tekab mendatangi lokasi yang disebutkan. Kemudian Tekab melakukan penyelidikan sekitar lokasi kejadian dibantu masyarakat setempat. Selang beberapa saat, Tekab Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus seorang pria diketahui bernama "AS" dengan barang bukti berupa 1 unit mesin penghisap air merek Shimizu.

Saat diintrograsi, AS mengaku  melakukan pencurian bersama 2 temannya berinisial M (30) warga Pasar 8, Gang Mesjid, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan  I alias Kopral (30) warga Pasar 8, Gang Pinang, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Keduanya  masih dalam pengejaran.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 Unit mesin penghisap air merek Shimizu diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan," sebut Iptu JH Panjaitan. (Ik)

Leave A Reply