INTAIKASUS.COM, (Medan) - Beberapa warga dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Senin (5/10) untuk meminta penjelasan dari KPU Sumatera Utara perihal tanggapan dan pengaduan yang dilayangkan pada 21 September 2020 lalu.
Pimpinan Aliansi, Jautir Simbolon bersama pengacaranya Raker Situmorang, M. Affandi dan Ali Sihite mengatakan, pihaknya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi pilkada dalam pelaksanaan Pilkada Samosir yang dilakukan salah satu pasangan yakni, Bakal Calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang yang berpasangan dengan Vandiko Gultom.
Kemudian, diakui Jautir pada tanda tangan pengesahan pada tahun 2011 yakni tanda tangan tinta basah oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, Adi Triono yang mengesahkan dokumen sesuai dengan aslinya dibantah oleh Adi Triono.Adi yang dalam surat itu menandatangi surat pengesahan tersebut membantah telah menandatangi surat pengesahan tersebut."Adi Triono sudah membuat surat pernyataan bahwasanya dirinya tidak pernah menandatangani surat pengesahan tersebut. Surat pernyataan aslinya sudah kami pegang dan surat pernyataan yang dibuat oleh pak Adi Triono disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat kami bertemu pada Rabu 30 September 2020 lalu," tambahnya.