Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU) - Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga bandar sabu – sabu berinisial EPS alias Tonggek (30) yang sudah menjadi target operasi bersama temannnya pada tempat terpisah pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Labuhanbatu Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (19/10/20), bahwa pada saat itu tersangka EPS sedang mengendarai mobilnya melintas di Dusun Asahan dan pada saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka EPS melakukan perlawanan serta bergumul dengan petugas setelah keluar dari mobilnya," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap EPS alias Tonggek diawali dengan tertangkapnya IA (44) selaku kaki tangannya pada hari Sabtu, 17 Oktober 2020 sekira Pukul 18.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di Jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IA yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 5,43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok x mild, 1 (satu) unit hp nokia warna putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka IA, ia mendapatkan narkotika sabu dari EPS. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di salah satu gubuk tempat penyimpanan narkotika EPS ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram, 1 (satu) buah hp nokia warna hitam,1 (satu) buah sendok sekop sabu dan 1 (satu) buah bong.



Ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EPS yang beralamat di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, KecamatanTorgamba Kabupaten Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga yang mencoba menghalangi petugas dimana salah seorang adek EPS berinisial PFS (18) mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,2 meter sambil mengancam dengan mengatakan "Kalian lepaskan abangku kalau tidak ku bacok kalian semua".

"Berkat bantuan personil Polsek Torgamba, akhirnya tersangka EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, namun untuk tersangka pengancaman PFS berhasil ditangkap hari Minggu pagi dari dalam kamar rumah mertuanya di Dusun Sigambal 2, PT Milano, Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel saat sedang masih tertidur," urai  Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka EPS pada saat dilakukan pemeriksaan, sambung Kapolres, bahwa EPS sudah 5 tahun lebih mengedarkan sabu-sabu dengan penjualan perharinya sebanyak 5 gram dan memperoleh keuntungan Rp.1 juta.

"Terhadap tersangka ESP dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara", tutup Kapolres Labuhanbatu
AKBP Deni Kurniawan. (Rn/Ril)

Leave A Reply