Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (MEDAN) -  Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru bekuk 2 (dua) orang pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia, Rabu 16 September 2020.

Kedua pelaku yakni berinisial F.I alias Iko (29) warga Jalan Tj. Balai Gg. Bersama Kel. Sunggal Kanan Kec. Medan Sunggal dan A.R alias Fai (24) warga Jalan Tj. Balai Gg. Bersama No. 6 Kel. Sunggal Kanan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, kedua pelaku ditangkap menindak lanjuti laporan masyarakat adanya 2 orang laki-laki dicurigai membawa dan memiliki sabu-sabu, di Jalan Lintas Sumatera Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia.

"Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan informasi itu ternyata benar bahwa ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana pelaku," kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (24/9/2020).

Mendapati barang bukti narkotika dari pelaku, kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut. 

"Hasil dari interogasi, pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp. 50.000,-" pungkas Iptu Irwansah Sitorus, sembari menambahkan, terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1)  Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Ril)
Leave A Reply