Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (LABUHANBATU) - Polres Labuhanbatu menggelar Konferensi pers Mengungkap Peredaran Gelap narkoba, bertempat di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jalan Thamrin No.1, Rantauprapat, Labuhanbatu, Senin (07/9).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari Kelompok Ormas GM-LPSN, tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Adapun tersangka yang diaman kan berjumlah 3 orang yaitu Sutarmin, Warimin dan Japar Sidik, yang ketiganya penduduk Labuhanbatu Selatan.

"Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba 
sekira pukul 21.00 WIB, berhasil menangkap tersangka  Sutarmin (48) seorang Karyawan Perkebunan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, darinya diamankan BB 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,06 gram dan Uang tunai sebesar Rp400 ribu rupiah, "ujar Kapolres.


Lanjut dijelaskan Kapolres, saat di introgasi, tersangka Sutarmin mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut di dapat dari tersangka Warimin (56), warga Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian Satres Narkoba menangkap Warimin dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0,20 gram dan Uang tunai sebesar Rp 2.400 ribu rupiah.   

"Kemudian Satres Narkoba melakukan pengembangan, dengan undercover buy, dan berhasil meringkus tersangka Japar Sidik (25), di Jalan Labuhan Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, "ungkap AKBP Deni.

Dalam Press Rilease tersebut,  Kapolres juga menyampaikan "mengapa kita gencar melakukan penangkapan kepada pengedar narkotika, karena kita tidak kompromi dengan pengguna, pengedar, apa lagi bandar narkoba," tegasnya.

"Kami juga akan menerima dan menindak lanjuti setiap informasi masyarakat terhadap tempat-rempat atau orang-orang yang di duga melakukan transaksi narkoba, karna ini yang kita butuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat, sehingga kita mudah untuk mengungkap peredaran narkoba di kota yang sama-sama kita cintai ini", pungkas Kapolres, sembari menambahkan kepada ke 3 tersangka, dijerat dalam Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RN)

Leave A Reply