Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap enam orang yang sedang menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Tiga dari enam yang orang yang ditangkap merupakan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara.

Tiga orang pejabat tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52), Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43) dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52).

Selian itu, tiga tersangka lainnya juga berasal dari Aceh yakni SEP (48), D (40) dan B (52). Sedangkan dua orang wanita yang turut diamankan statusnya sebagai saksi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, mengatakan penangkapan terhadap keenam tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat, Sabtu (26/9) sore, terdapat sekelompok orang yang diduga hendak menggelar pesta narkoba di salah satu lokasi hiburan malam di Medan.

Diketahui, keenam tersangka datang ke Medan untuk menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sedang sakit. Usai menjenguk istri bupati, keenam tersangka malah berkunjung ke lokasi hiburan malam dan membeli narkoba jenis ekstasi dengan ditemani dua orang wanita. 

Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan," kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9).

Riko menuturkan bahwa personel kepolisian selanjutnya melakukan surveilance (pengintaian) mulai saat para tersangka masuk ke lokasi hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Medan, hingga beranjak keluar.

Kemudian pada Minggu (27/9) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi menangkap para tersangka di depan hotel di Jalan Darusallam Medan. Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti satu butir pil ekstasi yang di simpan dalam mobil.

"Mereka membeli enam butir ekstasi dan mereka pakai ada yang satu butir, ada yang setengah butir, ada yang seperempat butir," ujar Riko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.

Lanjutnya mengatakan, tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir, sedangkan dua wanita masih saksi. Saat ini pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan keenam orang tersebut sudah ditahan.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tandas Riko. (Rn)
Leave A Reply