Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Terkait berulangkali keluarnya surat penjelasan dari KPU RI bagiakan membuat surat cinta kepada kekasih. Padahal sebelumnya sudah ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia (RI) sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota,Wakil Walikota dan Bupati,Wakil Bupati. Namun ternyata PKPU saja tidak cukup dan ketika adanya semacam desakan dan juga keberatan dari peserta Pilkada, maka KPU RI dengan segera mengeluarkan surat penjelasan lagi. Anehnya, baru dikeluarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 dan surat penjelasan terkait penundaaan tahapan dimana isi surat tersebut menerangkan pasal 102 juga. 

Surat penjelasan penundaan tahapan ini dikeluarkan pada tanggal 6 September 2020 dengan Nomor 742 /PL.02.2-SD/KPU/IX/2020 dan hanya berkelang 5 hari kemudian KPU RI kembali mengeluarkan surat penjelasan ketentuan pasal 102 tepat pada tanggal 11 September 2020 dengan Nomor 758/PL.02-2-SD/06/2020. Sedihnya, surat penjelasan yang dikeluarkan tetap terkait dengan pasal 102. Jadi, timbul pertanyaan ditengah-tengah masyarakat, saat mengeluarkan surat Nomor 742 itu lagi ngapaian ya Ketua KPU RI, sehingga harus berulangkali mengeluarkan surat penjelasan dengan materi penjelasan yang hampir sama. Sungguh sangat menyayangkan semudah itu KPU RI mengeluarkan surat tanpa harus memikirkan jauh sebelumnya. Kita berharap KPU RI dalam menjalankan tugas tidak sambil menghayal sehingga tidak dirugikan masyarakat luas di Indonesia khususnya Kabupaten Sergai. 

"Emangnya pelaksanaan Pilkada ini semaunya KPU RI saja." Jika tidak cocok rubah lagi dan keluarkan surat penjelasan. Ini bukan penyelenggaraan pemilihan kepala dusun, tapi pemilihan kepala daerah. Kita berharap lembaga penyelenggara Pemilu ini serius dalam hal mengeluarkan peraturan dan harus dikaji terlebih dahulu sehingga aturan yang keluar tidak ada dirugikan. Disamingi itu, KPU RI harus tegak lurus dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan bukan dibawah tekanan. Hal ini disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Kabupaten Sergai H.Bahrum Abbas yang juga Ketua Eksponen 66 Sergai, Sabtu (12/9/2020).

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada DPW PPP Sumatera Utara (Sumut) H.Usman Effendi Sitorus S.Ag,MSP menanggapi surat penjelasan dari KPU RI yang dikeluarkan menuturkan, KPU Sergai harus bijak dalam menyelenggarakan Pilkada di daerah ini,khususnya menjalankan tahapan pendaftaran ini. Kita contohkan dua surat penjelasan dari KPU RI, satu Nomor 742 dan 758. Nah, kita menyakini KPU Sergai sangat bijak dan taat ketentuan,oleh karena itu kita yakini KPU Sergai tetap berpedoman dengan surat penjelasan penundaan tahapan yang dikeluarkan oleh KPU RI tertanggal 6 September 2020 dengan Nomor 742 dan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan/atau Walikota-Wakil Walikota.

Masih kata Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut Usman Effendi, yang akrab disapa Ustor, jika dalam tahapan penambahan masa pendaftaran ini KPU Sergai tidak merujuk ke PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan surat penjelasan tentang penundaan tahapan maka berpotensi melanggar aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Dalam hal, sebutnya, tentunya tim hukum dari pasangan Dambaan (H.darma Wijaya-H.Adlin Umar Yusri Tambunan) akan mengambil langkah-langkah tegas. Tim hukum Bapaslon (bakal pasangan calon) Dambaan akan melayangkan surat keberatan ke pihak berkompeten bahkan melakukan gugatan. Dan jika saja ada pasangan selain Dambaan yang datang ke KPU Sergai ingin mendaftar sah-sah saja sepanjang memenuhi persyaratan,namun belum tentu diterima jika tidak memenuhi persyaratan," ungkap Ustro. (By)
Leave A Reply