Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) -  Nekat melakukan pencurian di rumah oknum Polisi, pria yang bekerja sebagai juru parkir ini pun harus meringkus di sel tahanan Polsek Deli Tua.

Adapun tersangka yang dimaksud yakni Amin alias Kompeng (42) warga Jalan Karya Tani Gang Family Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 

Dirinya diringkus lantaran mencuri burung Murai Batu, seharga belasan juta milik Arif Kurniawan yang merupakan oknum Polri, beralamat tinggal Komplek Citra Wisata Blok X-2A Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. 

Selain tersangka, Unit Reskrim Polsek Deli Tua, mengamankan barang bukti 1 baju kaos warna hitam bertuliskan hard rock, 1 jaket warna hitam, 1 Topi warna hitam, 1 celana jeans warna hitam, 1 pasang sendal jepit merek swallow, dan rekaman CCTV rumah korban.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifki Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Senin (21/9/2020) mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada Jum'at 11 September 2020, dini hari.

Aksi pencurian itu di ketahui pagi sekira pukul 06.30 wib. Saat itu Asisten Rumah Tangga (ART), yang tinggal di rumah korban terkejut melihat sarang burung yang tergantung sudah terjatuh.

"ART yang dirumah korban melihat kandang burung sudah terbuka dan burungnya, sudah tidak ada lagi di teras rumah dan memberitahukannya kepada korban," jelas Iptu Martua Manik SH MH.

Mendapat kabar adanya pencurian, petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung terjun ke lokasi melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (tkp) dan memeriksa CCTV. Dari rekaman CCTV, tampak terlihat jelas tersangka melakukan aksinya dengan memanjat pagar rumah korban.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui yang melakukan pencurian adalah Kompeng. Unit Reskrim kerja ekstra dan didapat keberadaan tersangka, Minggu (20/9/2020) sore sekira pukul 18.00 wib, di sebuah bangunan Metroling Jalan Karya Tani Gang Poli, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, dan berhasil meringkusnya.

Ketika diringkus dan diintograsi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian burung Murai Batu, di rumah korban.

"Pangakuan tersangka Kompeng burung Murai Batunya sudah dijual kepada penadah bernama Rendi yang saat ini masih DPO," sebut Martua Manik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka pun di boyong ke Mapolsek Deli Tua, untuk prose lebih lanjut. "Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.(Red)

Leave A Reply