Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54) warga Jln. Besar Deli Tua Lk. VIII Kel. Deli Tua Barat Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, diduga melakukan tindak pidana pencurian, Jumat (25/09/2020).

Berawal Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 22.00 wib, pada saat orang tua korban Aura Amanda Br Bangun (12) warga Desa Selamat Kec. Biru-biru Kab. Deli Serdang Serdang sakit, lalu keluarga korban dihubungi dan berkumpul di rumah korban.

Dimana pada saat itu yang datang ke rumah sebanyak 10 orang keluarga, lalu keluarga sepakat membawa orang tua korban ke rumah sakit Mitra Sejati, dan yang membawa tersebut sebanyak 5 orang sedangkan 5 orang lain nya menunggu di rumah.

Kemudian pelaku AS menyuruh anaknya meminta kunci lemari yang di bawa korban ke rumah sakit, setelah itu kunci diberikan anaknya untuk di kasikan kepada pelaku AS, Setelah kunci sama pelaku AS lalu pelaku membuka lemari dan mengambil isi lemari berupa Surat tanah, Uang dan Emas.

Pada saat pelaku AS mengambil barang-barang tersebut di dalam lemari salah seorang keluarga yang menunggu dirumah melihat pelaku AS sedang menjalankan aksinya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan merasa keberatan, selanjutnya melaporkannya ke Polresta Deli Serdang untuk  di peroses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 sekira pukul.14.00 wib,  Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku AS dan sekira pukul 15.00 Wib, team mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumah nya, mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke tkp dan berhasil mengamankan pelaku AS.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH mengatakan, "AS sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang.

"Terhadap tersangka AS kita persangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara", pungkas Kasat Reskrim. (Ril)
Leave A Reply