INTAIKASUS.COM, (Laguboti) - Terbitnya SK Pengangkatan Pimpinan Baru di Panti Karya Ephata HKBP Desa Sintong Marnipi kec. Laguboti, Kab. Toba, Sumatera Utara, yang di tanda tangani oleh Ephorus HKBP dengan menunjuk Pimpinan Baru yaitu Pdt. Sumihat Purba, di nilai sangat kental dengan unsur kepentingan, dan diduga menguntungkan Ephorus HKBP.
Hal ini disampaikan Trivov Fernando Sianturi, AMd.Par, SH, selaku Penasehat Hukum (PH) Pdt. Osten Matondang Pimpinan Panti Karya Ephata HKBP, Minggu (27/9/2020).
Trinov menjelaskan, terkait pengangkatan yang dilakukan, sudah jelas Ephorus HKBP melanggar aturan karena mendukung sesuatu yang salah.
"Karena 6 bulan sebelum diadakan Sinode Godang HKBP yang sesuai dengan masa jabatan yang ada di AD/ART HKBP, maka Ephorus tidak di perkenankan dan tidak diijinkan untuk mengeluarkan SK baru, dengan tujuan mengganti pimpinan-pimpinan unit yang ada di bawah naungan HKBP, apalagi tidak atas rekomendasi Ketua KSDP HKBP, dan tidak atas rekomendasi Kepala Departemen Diakonia HKBP. Terkesan Ephorus dengan arogansinya tetap mengeluarkan SK pergantian Pimpinan Panti Ephata HKBP", ujar Trinov.
Trivov Fernando Sianturi, AMd.Par, SH, menilai perbuatan yang dilakukan Ephorus ini membuat kegaduhan dan keributan serta ketidak nyamanan di dalam Panti Ephata.
Disatu sisi, lanjut Trinov, apabila memang Ephorus tetap ingin menganti pimpinan Panti Bpk. Pdt. Osten Matondang, Jangan melakukan blokir keuangan.
"Karena uang itu untuk biaya makan dan pelayanan. Seharusnya Ephorus HKBP memecat aja Pdt. Osten Matondang atau membawa masalah ini ke ranah Hukum", tegas Trinov.
Trinov menambahkan, selaku Ephorus semestinya mengikuti Panutan Ajaran Yesus yaitu Kasih, bukan ajaran Duniawi yang penuh dengan kemunafikan dan Arogansi serta melayani orientasi kepentingan pribadi dan golongan.
Akibat tindakan pemblokiran tersebut, ada sekitar 80an orang penghuni panti yang cacat mental serta fisik, buta, tuli yang di rawat serta di layani selama berpuluh tahun terancam tidak akan makan lagi dan terancam pelayanan panti akan terhenti. Trinov meminta kepada Ephorus HKBP agar segera membuka rekening panti Ephata demi kelangsungan hidup dan pelayanan para penghuni panti.
Para penghuni panti tidak bersalah dan tidak mau tahu urusan politik atau kepentingan yang sedang di jalankan Ephorus HKBP. Mereka punya hak hidup dan makan serta di layani.
"HKBP bukan punya Ephorus, tetapi punya jemaat HKBP yang sudah ada sejak ratusan tahun dan ada sebelum Indonesia merdeka", ucap Trinov.
Dengan demikian, Trivov Fernando Sianturi, AMd.Par, SH selaku penasehat hukum mengajak masyarakat khususnya jemaat HKBP untuk menyelamatkan Panti Ephata HKBP ini.
"Enggak gampang merawat dan melayani para penghuni panti yg tuna netra, tuna runggu, cacat mental dan fisik, sudah jelas di butuhkan ke sabaran dan ke iklasan untuk melayani disini, apalagi situasi saat ini sedang dalam suasana Pandemik Covid-19 yang melanda negri ini", ujar Trinov. (Ik)