Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) – Dua orang pria berinisial AL alias Jambang (28) dan JL alias Alex (23), keduanya warga Dusun III Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang, tersangka kasus penganiayaan, ditangkap Tim Tekab Polresta Deli Serdang, Selasa (22/9).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH pada Rabu (23/9) menerangkan, kedua tersangka tersebut menganiaya korban bernama Zulkifli (37) warga Lubuk Pakam pada (30/6) sekira pukul 19.15 wib.

"Kejadian bermula saat JL alias Alex menagih uang Koperasi kepada Istri korban dengan masuk kedalam rumah korban," jelas Kasat.

Lanjutnya mengatakan, istri korban yang tidak bisa membayar hutangnya mengusir tersangka dan terjadi cekcok sesaat. 
Setelah Alex pergi, tidak lama kemudian datang kembali kerumah Zulkifli bersama AL alias Jambang, dan teman lainnya. 

Kemudian Alex memukul bagian kepala korban, kemudian Jambang dan teman lainnya ikut memukuli korban dari Arah belakang.

Berdasarkan laporan yang dibuat Korban, Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil melakukan penyelidikan ke rumah tersangka. Dan sekira pukul 07.30 wib kedua tersangka yakni Alex dan Jambang berhasil diamankan.

"Kedua tersangka kami amankan, sedangkan temannya yang lain masih DPO, JL dan AL dijerat pasal 170 (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," jelas Kompol M. Firdaus. (Ril)
Leave A Reply