Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat peredaran 7 Kg sabu. Dua bandar ditangkap dan 1  ditembak mati.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Andi (46) dan Husain (50) yang merupakan warga Kota Binjai.

"Sedangkan tersangka tewas bernama Syukran (41) warga Aceh Tamiang," ujar Riko dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jum'at (25/9)

Riko menjelaskan,  penangkapan dilakukan pada Minggu (20/9), Saat itu polisi menerima informasi peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Andi dan Husain. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 2 Kg sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Nurdin yang kini buron di Malaysia.

"Keduanya juga mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," ujar Riko.

Kemudian dari keterangan 2 tersangka, polisi mengetahui keberadaan Syukran. Alhasil Syukran diciduk di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (23/9). Dari tangan Syukran, barang bukti 5 Kg disita.

Namun saat ditangkap, Syukran berusaha melukai petugas sehingga ditembak mati.

"Pelaku (Syukran) ini hendak mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia.

"Adapun 2 tersangka lainnya yakni Andi dan Husain dijerat  melanggar Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati", ucap Riko menutup. (Rn)

Leave A Reply