Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, Polda Sumut berhasil menangkap N (22) Warga Dusun Anggrek Desa Beringin Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, tersangka Kasus Curanmor di Jalan Sempurna Gang Buntu, Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam, Rabu (2/9).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH menerangkan, berawal  kejadian tersebut pada hari Selasa (1/9) sekira pikul 21.00 wib, di Jln. Kh.Ahmad dahlan, Kel. Lubuk Pakam Pekan, Kec. Lubuk Pakam.

"Saat itu korban bernama Heriansyah (17) warga Desa Wono Sari Tanjung Morawa melihat hiburan kuda kepang dan memakirkan sepeda motornya tidak jauh dari acara tersebut, selang beberapa menit terdengar suara teriakan maling dari salah seorang yang juga sedang melihat hiburan ditempat tersebut. Pada saat itu juga korban langsung melihat sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada ditempat," jelasnya.

Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Dipimpin Kasubbnit II Unit Sat Reskrim, Ipda Ade Hasmairi, SH, tersangka berinisial N (22) berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim.

Hasil interogasi Polisi, N mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah menjadi incaran kami dan sudah beberapa kali melakukan aksinya namun berhasil meloloskan diri, atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e KUHPidana," tutup Kompol Firdaus. (Rn/Ril)
Leave A Reply