Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personel Polsek Medan Kota menangkap dua orang pengedar pil ekstasi di Kota Medan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstadi siap edar.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka yakni berinisial RM (55) dan RD (35). Mereka ditangkap di salah satu wisma yang berlokasi di Jalan HM Joni, Kota Medan. Penangkapan kedua tersangka berasal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi.

Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri atas 500 butir," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan serta Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (13/9/2020).

Kepada petugas, sambung Kapolrestabes Medan kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisi S. Mereka mengaku membeli 1.000 pil ekstasi tersebut seharga Rp80 juta.

Mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam.

"Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Medan Kota. Sementara itu, bandar ekstasi yang berinisial S masih dalam pengejaran," tandasnya. (Rn)

Leave A Reply