Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pemuda dari Kotamadya Pematang Siantar, JS (23) warga Wisma Seberias Kel. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.  

JS diamankan atas kasus dugaan pencabulan dan membawa kabur korban berinisial RS, (17) warga perumahan Cendana Asri Dusun IX Desa Medan Senambah Kec. Tanjung Morawa, selama 5 hari, Rabu (23/09/2020).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan JS diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban yang masih pelajar itu di Gang Bocel, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK MH menjelaskan, adapun kronologis penangkapan JS diamankan berawal pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka bersama korban tiba di rumah kakak korban di Lapangan Bola Atas Pematang Siantar. Kemudian bapak korban tiba bersama ibu korban dan paman korban.

"Lalu bapak korban menghubungi polisi Pematang Siantar, kemudian tersangka diamankan ke Polres Pematang Siantar. Setelah diamankan di Polres Pematang Siantara, selanjutnya pihak Polres Pematang Siantar menghubungi kita Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

"Selanjutnya kita memerintahkan anggota Opsnal PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yaitu Ipda M.Oloan Siagian, Bripka Daniel Sihombing, Bripka Pirgok Simanjuntak dan Briptu Hadi A. Saragih untuk menjemput tersangka ke Polres Pematang Siantar dan memboyong tersangka ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan," urainya menutup. (Rn)
Leave A Reply