Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Kotapinang) - 
Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti kasus Narkoba yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Labusel, Labuhanbatu, dan Labura, di halaman Mapolsekta Kotapinang, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Selasa (29/9/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu satu bulan terakhir periode 28 Agustus hingga 28 September 2020. Melalui pemusanahan tersebut, sebanyak 3.900 orang diselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba.

Adapun Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 393,5 gram, yang merupakan barang bukti pada empat kasus dengan enam tersangka. Sebelum pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji kandungannya oleh tim Labfor Polda Sumut.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan air panas kemudian diblender. Pemusnahan dilakukan secara bergiliran oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, mewakili Bupati Labusel, mewakili Dandim 0209/LB, perwakilan kejaksaan, dan tokoh masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penangkapan Polres dan Polsek jajarannya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Menurutnya, jumlah kasus yang berhasil diungkap yaitu 46 kasus dengan tersangka 60 orang.

Kasus-kasus tersebut kata dia, terbagi dalam tiga kabupaten di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dengan rincian, di Kabupaten Labusel 16 kasus dengan 22 tersangka dan sisanya di Kabupaten Labuhanbatu dan Labura. Menurutnya, 37 tersangka yang ditangkap merupakan pengedar diancam dengan 20 tahun penjara dan 23 lainnya merupakan pemakai diancam dengan 12 tahun penjara.

"Kurun waktu sebulan terakhir ini sebanyak 46 kasus Narkoba. Dengan pemusnahan ini, 3.900 jiwa diselamatkan dari penyalahgunaan Narkoba," katanya.

Dia mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat untuk bersama memberantas Narkoba. Menurutnya, Narkoba tersebut sudah menjadi masalah nasional.

"Kami memiliki keterbatasan, personel kami terbatas. Makanya kami butuh kerja sama. Setidak-tidaknya sampaikan informasi. Saya jamin kerahasiaan informasi. Bantu kami. Ini sebagai upaya menanggulangi tindak kejahatan ditengah masyarakat akibat Narkoba," katanya.

Kasat Narkoba Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menambahkan, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum mereka, khususnya di Kabupaten Labusel. Menururnya, acara pemusnahan barang bukti yang pertama kalinya dilakukan di Polsekta Kotapinang akan dilakukan berkesinambungan.(Ik)
Leave A Reply