Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Tanjung Morawa) - Setelah Team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan Tersangka yang berinisial DA (18), warga Dusun V Gg. Rahayu Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diduga melakukan Tindak Pidana pencurian dan pemberatan Pembongkaran rumah pada bulan Juli 2020 kemarin, Senin (31/08/2020).

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di rumahnya,  kemudian team langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan Tersangka. 

Adapun kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekira sekira pukul 16.30 Wib, Pelapor bernama Yeni Suhaini dan anaknya pulang dari Tanjung Morawa Kota, sesampai di rumah di Jalan Rahayu Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Pelapor membuka kunci pintu depan rumah, Pelapor masuk ke dalam rumah dan terkejut ketika melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada. 

Lalu Pelapor memeriksa barang-barang lainnya yang hilang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah kombinasi putih, No rangka : MH1JM1113HK565102, No mesin : JM11E1540254 , No Polisi BK 5250 MBA, Uang Tunai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek evercros, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia type 105, 1 (satu) unit Handphone merek Strowberry. Dan barang dagangan berupa Rokok Surya kecil delapan bungkus, surya besar tujuh bungkus, Sempurna mild besar enam bungkus, sempurna mild kecil enam bungkus, magnum mild sepuluh bungkus, dijelaskan korban juga bahwa STNK sepeda motor dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor hilang dibawa Pelaku.  

Dalam pengakuannya,  Tersangka telah melakukan pencurian dan pemberatan tersebut dimana pelaku masuk dari belakang rumah Korban dengan cara merusak pintu belakang rumah Korban. 

Setelah tersangka masuk di dalam rumah tersangka mengambil celengan yang berisi uang dan Rokok serta Sepeda Motor merek Honda Beat warna merah kombinasi putih. 

Uang dari celengan dan rokok yang dicuri Tersangka telah habis difoya-foyakan oleh Tersangka sementara sepeda motor merek Honda Beat waran Merah kombinasi Putih yang dicurinya dari dalam rumah Korban telah dijual ke Kota Cane Aceh kepada seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui Tersangka, seharga tiga juta tujuh ratus ribu rupiah. 

Saat di Konfirmasi oleh awak media, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, Sh. mengatakan "kita sudah mengamankan pelaku yang berinisial DA, yang sudah menjadi Target Operasi ini,  selanjutnya kita akan proses perkara ini sesuai proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia", ujarnya. (Ril)
Leave A Reply