INTAIKASUS.COM, (TAPUT) - Koramil 21/Garoga – Kodim 0210/TU bersama Polsek Garoga melaksanakan Razia AZIA protokol Kesehatan warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan, seperti tidak pakai masker langsung disurih push up dan sit up (tindakan Fisik), razia ini, digelar di persimpangan jalan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (25/9/2020).
Danramil 21/Garoga PLH Peltu Sirait melalui Babinsa, Serda Juang H mengatakan, giat ini melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP, dengan tujuan mengedukasi masyarakat Garoga agar mematuhi protokoler kesehatan, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Lanjutnya, pihaknya mensosialisasikan Inpres Nomor 06 tahun 2020 dan Perbup Tapanuli Utara Nomor 40 tahun 2020. Salah satu peraturan Bupati tersebut yaitu penegasan wajib pakai masker bagi setiap warga yang berada di ruang publik.
"Pemakaian masker sangat bermanfaat bagi pribadi yang memakai dan juga bagi orang lain di sekitarnya," katanya.
"Mereka yang tidak menggunakan masker, kita lakukan tindakan sanksi sosial, berupa hukuman melakukan push up. Dan untuk hari berikutnya, kita akan menindak dengan sanksi denda berupa uang, sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Serda Juang H.
"Kami mengharapkan agar masyarakan Kecamatan Garoga selalu mematuhi protokoler kesehatan dan selalu menerapkan 3 M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan air sabun. Supaya terhindar dari Covid-19," pungkas Juang H.(Pendim0210)