Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Bayu Syahputra (25), warga Jalan M Idris, Gang Komik, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota.

Sebab, pemuda pengangguran ini kedapatan membawa satu bungkus sabu seberat 0,9 gram diduga akan digunakannya.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat itu tim Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi di Jalan M Idris, sering terjadi transaksi narkotika. Tim langsung turun melakukan penyelidikan," kata Yaqin kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Yaqin menyebutkan, ketika itu petugas melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan.

"Kita temukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu seberat 0,9 gram dari tangan kanan tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rn)

Advertorial

Leave A Reply