Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deliserdang) - Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu Desman Manalu, SH mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Dusun VIII Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang,  tepatnya di depan Warnet Kembar, Rabu (03/09/2020).

Berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa di Dusun VIII Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang sering terjadi transaksi  Narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju Tkp untuk membuktikan kebenarannya.

Dan benar saja, Tim Tekab Polsek Beringin berhasil mengamankan pria berinisial SCP (16) warga Dusun I Desa Emplasmen Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang yang mana saat dilakukan pemeriksaan terdapat 2 paket sabu di dalam dompet yang dikantongi pelaku.

Saat diintrogasi di Tkp, dari pengakuan SCP bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial P warga Gg. VII Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Selanjutnya SCP dan barang bukti dibawa ke Polsek Beringin guna proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP Mkl. Tobing, SH mengatakan "SCP sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan dilimpahkan dan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Sementara P masih buron", ujarnya. (Rn/Ril)
Leave A Reply