INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) – IH (37) warga Medan Barat dan AA (17) warga Helvetia Medan harus merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Informasi dihimpun, keduanya di tangkap Polisi di Jalan Skip, Kelurahan Medan Petisah Kodya Medan, Selasa (8/9).
Sabtu (29/8) pukul 15.30 wib, terjadi tindak pidana pencurian HP merk Vivo warna Biru di jln. Tengku Raja Muda (Toko Rejeki) Kel. lubuk Pakam I II, Ke. Lubuk Pakam. Saat itu korban yakni Ramses Rajagukguk (53) warga Kelurahan Cemara Lubuk Pakam sedang mencharge HP nya di meja kasir, namun selang beberapa saat HP tersebut hilang saat korban ingin mengambil HP miliknya.
Atas kejadian itu, Ramses melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang,
pada Selasa (8/9) hasil Penyelidikan Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam mendapat informasi bahwa Hp yang telah dicuri diketahui berada di Jln. Skip, Kel. Medan Petisah Kota Madiyah Medan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Randy Anugrah Putranto bersama anggotanya menuju alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka berinisial IH.
Saat diinterogasi, IH mengaku membeli HP tersebut di Marketplace Facebook dari AA. Atas informasi tersebut, Tim menuju ke tempat AA dan berhasil mengamankannya.
Atas kejadian tersebut, Keduanya dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto mengatakan, "sudah kami tangkap, keduanya masih dalam proses hukum di Mapolsek Lubuk Pakam," katanya. (Rn/Ril)