Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap, Arbai (68) warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, seorang pria sebagai juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis toto gelap (Togel) pada Rabu, 16 September 2020 lalu.

Tersangka ditangkap di Jalan Sutomo Simpang Tugu Apollo, Kecamatan Medan Timur 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya peredaran perjudian togel di Jalan Sutomo simpang Tugu Apolo," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, Minggu (20/9/2020).

Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, kemudian personel mendatangi lokasi dimaksud dan melihat tersangka sedang duduk di atas becak bermotor (Betor).

Selanjutnya, personel langsung melakukan pemeriksaan badan dan betor tersangka yang ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp121.000, delapan lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir Mumpung, Hp Nokia warna hitam dan betor Z Wins plat BK 1444 CJ.

Tersangka yang mengakui semua perbuatannya ini kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Iptu ALP Tambunan. (Red)

Leave A Reply