Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Lubuk Pakam) - Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL di Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang, Kamis (03/09/2020).

Kejadian bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 Wib, dimana korban Prayudi (34) warga Lingk. II Kel. Melati Kebun Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai pemilik sepeda motor motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL, hendak pulang kerumahnya dari tempat ia bekerja di Kantor Devisa Cash and Credit jln. Cokroaminoto Kel. Lubuk Pakam Pekan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, namun pelaku  berinisial CS alias Tinoto dan SH alias Aji sudah diamankan oleh tim tekab Polsek Lubuk.

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku CS alias Tinoto dan SH alias Aji bahwasanya sepeda motor Yamaha Vixion tersebut telah di jual ke S Alias Man warga Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang. Tim bergerak dan berhasil mengamankan S alias Man dan dari hasil introgasi bahwa S alias Man menjelaskan sudah dijualnya ke M alias Muslim dan tim tekab langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M alias muslim dan tim berhasil mengamankan M alias Muslim.

Kemudian berdasarkan hasil introgasi M Alias Muslim sepeda motor vixion telah di jual ke DN warga Dsn II Desa Suka Rende/Pasar VI Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang, Selanjutnya Tim melakukan pengejaran namun DN tidak berada di lokasi. 

Selanjutnya Tim memboyong pelaku S alias Man dan M alias Muslim ke Mako Polsek Lubuk Pakam guna di mintai keterangan dan di hukum sesuai UU yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S. mengatakan "dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan pelaku S alias Man dan M alias Muslim, dan kedua pelaku dikenakan Pasal 480 Ayat 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara", ujarnya. (Red)
Leave A Reply