Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) – Komandan Kodim 0201/BS Medan, Letkol Inf Agus Setiandar, SIP, memastikan akan memberikan sanksi pemecatan atau PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) kepada Serda AH, Babinsa Koramil 0201-05/PB bila terbukti terlibat narkoba sesuai hasil penyidikan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I-5 Medan, Pomdam I/BB yang kini sedang berlangsung.

Penegasan ini disampaikan Dandim 0201/BS kepada MedanEkspres.Com bersama sejumlah media lainnya di Kantor Kodim 0201/BS, Jln Pengadilan No.8 Medan, Jumat (18/9/2020) sore.

"Untuk Prajurit TNI yang terlibat narkoba, tidak ada istilah 86. Begitu juga dengan Serda AH. Jika nanti hasilnya terbukti, ya sudah. Selain dihukum sesuai berat-ringan kasusnya, hukuman tambahan, pasti dipecat," tegas Letkol Agus yang ditemui sesaat akan melaksanakan olahraga.

Ia kembali menegaskan, bagi Prajurit TNI, tidak ada ampun bila berkaitan atau berhubungan dengan narkoba. "Mau dia pengguna, pembawa, penyimpan, pengedar, apalagi produsen. Maka, sanksi hukumnya adalah pecat dari Dinas Militer," ucapnya.

Abituren Akmil 1999 ini mengungkap, sampai saat ini, dirinya sebagai Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) terhadap Serda AH, belum menerima laporan resmi hasil pemeriksaan dari Denpom I-5 Medan, Pomdam I/BB.

Begitupun, Agus menegaskan sangat mendukung penuh proses penyeledikan terhadap Serda AH yang kini sedang berjalan, dan memastikan tidak akan melakukan intervensi. "Sampai detik ini, saya belum menerima berita acara resmi dari Denpom I-5 Medan, Pomdam I/BB. Dan karenanya, kita tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Tapi nanti bila hasil penyidikan sudah keluar, dan terbukti. Ya sudah…hukum akan ditegakkan," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Agus juga memastikan akan semakin meningkatkan pelaksanaan PAM Tubuh di jajaran Kodim 0201/BS. Sebagai pimpinan, Agus juga memastikan dirinya sangat tidak menginginkan ada Prajuritnya yang sampai terlibat dengan narkoba.

"Selama ini kita sudah berupaya melakukan pencegahan dini bagi Prajurit jajaran Kodim 0201/BS untuk tidak terlibat narkoba. Tapi yang namanya pemain itu, dia pasti sudah punya ilmu sendiri. Tapi bagaimana pun, seperti kata pepatah, 'Sepandai-pandainya Tupai melompat, suatu saat jatuh ke tanah juga'. Inilah yang terjadi, dan bisa jadi ini saat nahas bagi yang bersangkutan," ungkap Agus.

Untuk diketahui, Serda AH diamankan oleh personel Denpom I-5 Medan bersama Sat Narkoba Poldasu di rumah kos-kosan Jln Gelas Gang Mangkok, Kecamatan Sei Putih Tengah, Ayahanda pada Kamis, 18 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wib.

Serda AH diamankan karena dugaan terkait peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. (Red)

Leave A Reply