Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Deli Serdang) - Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan TW alias Ibon dari rumanya di Pasar XIV, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/9/2020) sekira pukul 17.00 wib. Sedangkan kawannya masih DPO.

Informasi diperoleh, penangkapan Ibon atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban Dedek Purwanto (33) warga Dusun IX, Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketika itu, korban diberhentikan oleh pelaku yang pada saat itu berpapasan dengannya. Saat korban berhenti, pelaku TW alias Ibon langsung memukul pada bagian wajah sebelah kiri, sehingga pelapor beserta istrinya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

Korban langsung lari, lalu dikejar oleh pelaku TW beserta kawannya, kemudian korban kembali dipukuli dan dikeroyok oleh para pelaku. 

Akibatnya korban mengalami luka pada bibir bawah, memar dan bengkak pada bagian kening wajah dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP/ 347 / IX /2020 / SU /RESTA DS, 03 Juli 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang dipimpin Iptu Natanael Sitepu SH, Ipda Ade Hasmairi, S.H, Aipda Harles K, Bripka Dadang Ardiansyah SH, Bripka Oberlin Sijabat, Bripka Jektor Hutabarat, Bripka Alexander Tarigan, melakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa (22/9/2020) 22 Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke rumah pelaku dan mengamankannya. Guna pemeriksaan, TW alias Ibon diangkut ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK saat dikonfirmasi "membenarkan Tri Wardana diamankan dan masih diperiksa," ucapnya. (Rel)
Leave A Reply