INTAIKASUS.COM, (Pakpak Bharat) - Untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah covid -19, berbagai cara yang dilakukan para aparat setempat agar wabah virus itu cepat berlalu.
Hal ini yang di lakukan oleh Babinsa Koramil 07/Salak Kodim 0206/Dairi, Serda H.Manik dan tim gabungan laksanakan penindakan yustisi pendisiplinan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di Desa Boangmanalu Kec. Salak, Kab. Pakpak Bharat, Senin (28/09/2020).
Serda H.Manik mengatakan, bahwa dalam kegiatan penindakan hukum bagi masyarakat di jalan,warung dan pasar umumnya di tempat-tempat keramaian di wilayah Koramil 07/Salak.
"Upaya ini kita lakukan untuk mencegah Menekan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pakpak Bharat dengan cara memberi hukuman bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah setempat seperti tidak memakai masker", ujarnya.
Tim gabungan dan Babinsa juga memberi himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan roda empat untuk mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Himbauan ini kita lakukan demi kesehatan masyarakat agar terhindar dari virus mematikan tersebut. "Semoga apa yang kami laksanakan ini, masyarakat selalu mengindahkan dan membiasakan hidup sehat agar terhindar dari covid-19," tutur Babinsa.
Adapun Personil yang Terlibat pada giat Pendisiplinan masyarakat, Babinsa Koramil 07/Salak, Anggota Polsek Salak, Anggota SATPOL PP Kab. Pakpak Bharat. (Pen023)