Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

Pelaku (jongkok) saat diamankan di Poldasu
INTAIKASUS.COM, (Medan) - Setelah video aksi tendangnya viral, juru parkir (jukir) bernama Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun tak berkutik saat diringkus oleh personel Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut. Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/2020).
"Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang (videonya) sempat viral," ungkapnya kepada wartawan.
Taryono menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (16/8/2020) kemarin. Dalam sekejap, video itu pun tersebar hingga sampai pada pihaknya.
Adapun kejadiannya berawal, saat itu korban bernama Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh pelaku di Warung Es Campur Nana Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota. Namun karena tidak diberi, pelaku pun marah lalu menendang sepeda motor korban dengan cara melompat dan mengeluarkan kata-kata kasar.
"Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa sebesar Rp4.000," jelas Taryono.
Menyikapi video tersebut, Taryono mengaku, pihaknya kemudian mempelajari ciri-ciri pelaku. Selanjutnya berbekal keterangan korban dan video itu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepada penyidik, Erwinsah mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang. Namun dia berdalih jika selama ini besaran uang yang diminta tersangka sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat," urainya.
Saat ditangkap kata Taryono, dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan. 
Taryono menambahkan, "penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas/1359/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020. Kepada tersangka  dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana," tandasnya. (Red)

Leave A Reply