Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (DeliSerdang) - Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) dengan TKP di sebelah SPBU Desa Bangun Sari Kec Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang,  Rabu (26/08/2020).

Pelaku diketahui berinisial AW yang beralamat di dusun VII Desa Bangun Sari Baru Kec.Tanjung Morawa Kab Deli Serdang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa 25 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 wib. Penangkapan AW berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korbannya Novarisa boru Sianturi dengan LP/94/VIII/2020/SU/Res DS/Sek TG Morawa.

Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa pelaku pada saat itu sedang berada di SPBU Desa Bangun Sari, Tim yang sudah mengetahui ciri-ciri dari pelaku langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap AW.

Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus sekira pukul 06.00 wib, korban Novarisa boru Sianturi yang sedang berjalan kaki menuju ketempat kerjanya, tiba-tiba dipukul oleh pelaku dari arah belakang oleh seorang laki-laki dengan menggunakan batu di bagian pundak, saat dipukul oleh pelaku, korban langsung terjatuh.

"Saat terjatuh tersebut, pelaku mengambil barang-barang korban seperti HP merk OPPO A71 dan uang Rp 200.000 yang berada di tangan korban, setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku kemudian pergi berlari meninggalkan korban," terang Kapolsek.

Kemudian, sambung Kapolsek, pelaku berhasil diamankan ke Polsek Tanjung Morawa untuk di introgasi. kepada Polisi, pelaku mengaku bahwa aksinya ini bukan yang pertama kalinya ia lakukan, sebelumnya pelaku bersama empat rekannya juga ada melakukan pencurian (jambret) di tiga lokasi lainnya, diantaranya di Jln. Medan-Lubuk Pakam depan pabrik Siantar Top Kec. Tg. Morawa, Jln. Lintas Medan-Lubuk Pakam di depan RM Tahu Sumedang Kec. Tg. Morawa, serta Jln. Lintas Medan-Lubuk Pakam di depan RM Tahu Sumedan Kec. Tg. Morawa.

Dari hasil kejahatan itu, pelaku berhasil merampas sejumlah uang, telepon genggam, berbagai barang tersebut kemudian di jual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli Narkoba.

" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan oleh Unit reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengembangan guna menangkap para pelaku lainnya," pungkas Kapolsek. (Red)
Leave A Reply