Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Sunggal) - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap penyalahgunaan narkoba pada Rabu (5/7) sekira pukul 12.00 wib di Jalan  Kelambir Lima Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dan berhasil aman kan seorang laki-laki inisial MI Bin AG (33), warga Jalan Lintas Sumatra Desa Damuli Pekan Kecamatan. Kualah Selatan Kabupaten . Labuhan Batu Utara dan jalan Kelambir lima Kelurahan. Cinta Damai Kecamatan. Medan Helvetia.

Pengungkapan tersebut berawal dari team mendapat informasi yang dipercaya memberitahukan bahwa adanya satu orang laki-laki yang membawa narkotika akan meninggalkan Gang Pantai Kelambir Lima. 

Mendapat informasi yang dipercaya team langsung menuju ke lokasi dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut yang kemudian langsung didekati kemudian melakukan pemeriksaan dan dari topi yang digunakan laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang diakuinya merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya langsung di amankan ke mako Polsek Sunggal. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman pada Jumat (7/8) di mako Polsek Sunggal mengatankan, tersangka kini sudah kita amankan di RTP Polsek Sunggal berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah topi warna coklat.

"Kepada tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Budiman. (Red)

Leave A Reply