Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Seorang pelaku begal yang beraksi di Jln. Pengayoman, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, diciduk Tekab Polsek Medan Barat. Setelah hampir 3 bulan buron, tersangka Ario Meisyahputra Manurung (25) warga Jln. Pengayoman, Kec. Medan Barat, akhirnya berhasil ditangkap petugas tak jauh dari rumahnya, Kamis (6/8/2020) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

"Tersangka kita tangkap setelah membegal sepeda motor Yamaha NMax BK 5367 AIP milik korban Muhammad Hanafi saat melintas di Jln. Pengayoman pada Kamis 14 Mei 2020," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Jumat (14/8/2020) sore.

Ia menjelaskan, diringkusnya tersangka bermula setelah petugas mendapat laporan dari korban yang telah menjadi korban perampokan/ begal di TKP. Saat itu korban sedang melintas di lokasi lalu diberhentikan oleh tersangka. 

"Selanjutnya, tersangka langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban. Bukan itu saja, tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp. 15.000 dari kantong celana korban. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, petugas Tekab Medan Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prastyo dan Panit Reskrim Iptu Rahmad Dermawan lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan langsung meringkusnya tak jauh dari rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Medan Barat guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor milik korban ke T (DPO). Uang hasil penjualan motor tersebut dibelikan baju, celana dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

"Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus perampokan pada tahun 2015 dan divonis 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply