Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo.SIK, didampingi Kapolsek Binjai Utara Kompol Gultom R.Feriana SH.MH, dan Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK., memaparkan penangkapan pelaku spesialis pembobol Indomaret, Rabu (26/8).

Adapun pelaku spesialis pembobol Indomaret yang dimaksud adalah SDA alias Galung (33) warga Jalan Mesjid, Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Kapolres Binjai, tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Binjai. Tercatat, sedikitnya 4 kali tersangka telah melancarkan "serangan" di beberapa Indomaret. Diantaranya di Alfamidi dan Indomaret Binjai Utara yang beralamat di Jalan MT Haryono, dan di Alfamidi depan Ratu Mas Binjai.

"Aksinya di Kecamatan Binjai Barat, tepatnya di Bandar Sinembah pada Jum'at  21 Agustus 2020 lalu terekam CCTV," tegas Kapolres Binjai di halaman Mapolsek Binjai Utara, Jalan Baskom, Kota Binjai.

Dalam aksinya itu, sambung  Kapolres, pelaku berhasil meraup uang senilai Rp4.500.000 dengan cara mengancam kasir dengan senjata tajam.

Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Wilayah hukum Polsek Sunggal. Puluhan Juta telah dihasilkan pelaku dengan cara membobol mini market.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kecamatan Binjai Utara, Senin (24/8) sekira Pukul 22:00 Wib, tepatnya di depan Ratu Mas, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara. 
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan saat akan diamankan," 
beber AKBP Romadhoni Sutardjo.

Diketahui, penangkapan tersangka berdasarkan LP/87/VIII/2020/SPKT/, Tanggal 22 Agustus 2020, dengan barang bukti berupa uang tunai Lembaran Rp50.000 sebanyak 6 lembar, tas Sandang, topi, Masker. 

"Tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kapolres. (Rn)

Leave A Reply