Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - 
Polsek Percut Sei Tuan membekuk MZ (30) seorang residivis yang mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Pasar VII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (23/8/2020) kemarin. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 2 Kg sabu.

"Tersangka kita amankan dari kediamannya. Saat digeledah di rumahnya ditemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisikan 2 bungkus teh yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto, Rabu (26/08/2020).

AKP Ricky menyampaikan,  terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoni tersangka MZ yang baru menghirup udara kebebasan 6 bulan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan tindak tanduknya yang kembali mengedarkan sabu.

Dalam informasi itu, tersangka yang baru keluar dari penjara ini telah menjual Narkoba di kediamannya. "Info itupun langsung kita respon dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersangka, "terang AKP Ricky.

Dari hasil penyelidikan itu sambungnya, ternyata eks napi kasus Narkoba ini memang benar kembali mengedar barang haram tersebut. Tanpa nunggu waktu lama lagi, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung melalui penyergapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya tersebut.

"Setelah tersangka dan barang buktinya berupa 2 bungkus Teh Cina, Handphone Nexcom, handphone Samsung, mesin press plastik dan 1 tas ransel warna biru diamankan langsung kita boyong ke Mako untuk diproses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply