Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus tersangka bernama Zulkarnain (32) warga Jln. Payamening, Desa Alupuno, Kab. Bireun. Tersangka diamankan di Jln. SM. Raja Medan, tepatnya di stasiun ALS, kerena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu, yang disimpan di celana dalam, pada Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 21.00 Wib.


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba, Senin (10/8) menyampaikan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki dari Prov. Aceh membawa narkoba jenis sabu dan sedang berada distasiun ALS Jln. SM Raja Medan.

"Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, kemudian team Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung meluncur kelokasi, dan berhasil meringkus tersangka. 

"Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam tersangka ditemukan 6 bungkus paket narkoba jenis sabu dengan berat 450,8 Gram, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka sabu tersebut akan dibawanya ke Lampung, dengan mendapat upah Rp.10 Juta", ucap Iptu Philip mengakhiri. (Red)
Leave A Reply