Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Peredaran sabu 10 kilogram di Jalan Megawati, Patumbak, Kota Binjai, Sumatera Utara digagalkan petugas kepolisian. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap 2 orang tersangka.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, SH,MH 
mengatakan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sabu 4 kilogram di Patumbak dengan tersangka bernama Azwani pada Selasa (14/7).

"Darinya diperoleh informasi bahwa pada Jumat (14/8) komplotannya akan mengirim narkotika jenis sabu ke Kabupaten Langkat," ujar Arifin saat press confrence di Mapolsek Patumbak, Jumat (28/8/2020).

Selanjutnya anggota Polsek Patumbak menyelidikinya, hingga diperoleh informasi pada Sabtu (22/8), seorang tersangka bernama Basri akan mengantar sabu menggunakan mobil Isuzu Panter warna hitam ke Langkat.

"Kemudian dilakukan pengejaran. Sekira pukul 23.00 WIB. Di jalan lintas Medan-Binjai, tepatnya Jalan Megawati, Kota Binjai, tim berhasil menghentikan mobil tersebut," ujar Arifin.

Setelah diperiksa polisi, ditemukan 10 kilogram sabu yang sudah terbungkus rapi dan tersimpan di karung goni dalam mobil tersebut. Kepada polisi, Basri mengaku sebagai kurir, disuruh mengantar barang haram itu ke Langkat oleh tersangka bernama Muhammad Hasbi alias Brewok.

"Kamudian dari hasil pengembangan, Minggu (23/8) sekira pukul 03.15. Tim berhasil mengamankan tersangka Brewok di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya di Diskotek Krypto," ujar Arifin.

Barang bukti pun disita polisi, sementara kedua tersangka tengah dalam proses hukum lebih lanjut.

"Kepada keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup sampai dengan 20 tahun penjara," tandas Arifin. (Rn/Red)
Leave A Reply