Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu, kembali menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di rumah Sadar Sembiring. 
Pelaku pencurian itu adalah Yunus (41) seorang buruh harian, warga Pulo Sari, Dusun III, Desa Duren Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap di Jalan Jamin Ginting Simpang Laucih Kuta, Kecamatan Pancur Batu pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB," ucap Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Darma melalui Kanit Reskrim Iptu  Syahril Siregar SH, Minggu (16/8/2020) siang.
Iptu Syahril Siregar menjelaskan, bahwa pelaku berhasil ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor :LP/250/VII/2020/Restabes Medan/Sek Pancurbatu pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020.

Disebutkannya, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 11.00 WIB di rumah korban, Sadar Sembiring (38) warga Jalan Petunia Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam aksinya, pelaku menguras harta benda milik korban yang dalam keadaan kosong berupa satu unit loudspeaker merk PMA Polytron warna hitam, satu jam tangan warna putih, satu goni beras dan akibatnya korban mengalami Kerugian Rp 2.500.000.

"Pelaku ditangkap personel Tekab Polsek Pancur Batu yang mendapat info bahwa pelaku sedang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Laucih Kuta. Setibanya di lokasi, polisi melihat pelaku sedang duduk dan langsung mengamankan pelaku," urai AKP Syahril Siregar.

Selanjutnya, sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini, kemudian personel Tekab bersama dengan pelaku mengambil sejumlah barang bukti di rumahnya, lalu membawa pelaku ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut.

"Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama adik kandungnya yang bernama Ali (DPO) dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit loudspeaker merk PMA Polytron warna hitam. Sedangkan yang lainnya telah dijual oleh kedua pelaku dan uang hasil pencurian telah dihabiskan oleh kedua pelaku, " jelasnya, sembari menambahkan, kepada pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas AKP Syahril Siregar SH. (Rn)

 ,  .
33 
Leave A Reply