Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Delitua) - Polsek Delitua mengamankan seorang pelaku pencurian, Andrian Syahputa (34) warga Jln. Brigjen Katamso Gg. Bidan Bawah, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas karena mencuri ban serap dan kaca spion Mobil Avanza milik Utomo Syahputa (33) warga Jnl. Karya Jaya Gg. Karya VI, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban dengan No LP /927/ K/VIII/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 22 Agustus 2020," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, kepada wartawan, Sabtu (22/08/2020) sore.

Zulkifli mengatakan, peristiwa berawal ketika korban memarkirkan Mobil Avanza di samping tokonya. Sekira pukul 13.00 Wib, korban melihat pelaku mencuri ban serap mobil miliknya. Lalu korban pun memanggil keponakanya. Selanjutnya keponakan korban menghampiri pelaku, guna mencegah perbuatan pelaku. Namun pelaku tidak senang ditegur karena perbuatannya, sehingga terjadi perkelahian di antara mereka.

"Merasa bersalah, akhirnya pelaku pun kabur. Melihat pelaku melarikan diri, korban pun meneriakinya 'maling'. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar dan langsung mengejar pelaku. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa. Sementara kepala lingkungan setempat yang mengetahui kejadian itu, langsung menghungi Polsek Delitua agar datang ke TKP.

"Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian ban serap serta kaca spion Mobil Avanza milik Utomo Syahputa dengan cara membengkokan besi sarang tempat penyimpanan ban serap mobil dengan tangannya. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako Polsek Delitua bersama barang bukti 1 buah ban serap dan 1 buah kaca spion guna proses hukum," tandasnya sembari menambahkan, kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, (Rn)

Leave A Reply