Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personel gabungan Polsek Medan Barat kembali melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Lorong 7, 8 dan 9, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Dari penggrebekan tersebut,  polisi berhasil menciduk seorang pengguna narkoba.

Adapun pelaku yang diamankan yakni  Perdinan (39) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kec. Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat,  Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Selasa (11/08/2020) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (07/08/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lorong 7, 8 dan 9 ada transaksi narkoba. 

"Kemudian personel Polsek Medan Barat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang dicurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Afdhal.

Setelah diselidiki, sambung Kapolsek, personil melihat seorang laki-laki mencurigakan sesuai dengan informasi dari masyarakat berada di dalam rumah itu. Personil langsung memeriksa rumah, dan saat penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan 1 paket plastik berisikan kristal berwarna putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta alat isap sabu yang didapatkan dari laci lemari plastik.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang didapat dari T (DPO). Selanjutnya tersangka  dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari tersangka petugas menyita barang bukti, 1 paket plastik berisikan kristal berwarna putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 alat isap bong," tandas mantan Kapolsek Patumbak ini. (Rn)
Leave A Reply