Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Siantar) - Tim Gabungan melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Setia, Gang Sica, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Bangan dari Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Dirnarkoba Polda Sumatera Utara dan Brimob Kompi B Pematangsiantar.

Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan dua pria, diantaranya, Ijul alias Jul (44) dan Riki (43), keduanya merupakan warga setempat.

Penggerebekan tersebut berawal dari Informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat, sebelumnya tim dari Satnarkoba juga telah melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Selanjutnya pada Sabtu (15/8/20) melakukan pengerebekan.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Rusdi Ahya, saat dikonfirmasi media, terkait penggerebekan jumlah tersangka yang berhasil diamankan.

"Iya, sebelum digerebek, rumah itu sudah kita pantau selama sekitar seminggu. Kemarin, hari Jumat (14/8/20), situasi di lokasi agak ramai, makanya kita minta back up tim dari Polda dan Brimob," tuturnya.

Setelah petugas bantuan tiba, tim gabungan itu langsung bergerak. Dari depan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dalam penggerebekan itu tim berhasil amankan seorang pria bernama Ijul alias Jul, dari dari pria ini ditemukan satu unit Hp.

Saat Jul ditangkap, personil Satnarkoba melihat ada seorang pria lain yang lari ke lantai dua. Tak mau kehilangan petugas langsung lari ke bagian belakang rumah. Dan benar, pria tersebut berusaha kabur lewat jendela di lantai dua.

Upaya melarikan diri salah satu pelaku berhasil digagalkan, pria yang belakangan diketahui bernama Riki berhasil ditangkap. Setelah keduanya ditangkap, tim gabungan mendobrak pintu depan rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas gabungan menemukan satu kotak rokok berisi sebatang rokok yang sudah dicampur ganja. Dan dari kantong jaket yang ada di dalam rumah, ditemukan satu paket sabu.

Sementara dari lantai dua, petugas menemukan uang Rp125 ribu, satu unit Hp, tujuh buah bong, dua buah jarum sumbu, dua buah pipa kaca, 10 buah mancis, dua buah plastik klip yang masing masing berisi 4 paket sabu, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong.

Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres setempat. "Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut David. (Red)

Leave A Reply